• satudetik.online: cepat dan akurat • ekonomi global melonjak • teknologi baru seagma presence dirilis • timnas menang besar •

Billboard Space Iklan Premium

Posisi teratas paling strategis dengan impresi tertinggi. Tingkatkan jangkauan merek Anda di satudetik.online.

Hubungi Redaksi Kami
Lumajang

Pemkab Lumajang Tegaskan Retribusi Berlaku Tak Hanya di Pasar, Pertokoan di Jalan Toga Juga Wajib Bayar

PENULIS: Bernad
EDITOR: Teguh Eko Januari
4 Agustus 2026
2009 VIEWS
Dengarkan BeritaAudio AI

Dengarkan narasi artikel ini secara otomatis

Pemkab Lumajang Tegaskan Retribusi Berlaku Tak Hanya di Pasar, Pertokoan di Jalan Toga Juga Wajib Bayar

Lumajang, satudetik.onlinePemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa kewajiban membayar retribusi tidak hanya berlaku bagi pedagang yang menempati toko, kios, dan los di pasar daerah.

Seluruh tempat usaha yang berdiri di atas aset milik pemerintah daerah, termasuk pertokoan di sepanjang Jalan Toga, juga dikenai retribusi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Lumajang, Muhammad Ridha, mengatakan kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pengenaan retribusi tidak hanya berlaku di dalam pasar. Pertokoan di sepanjang Jalan Toga maupun tempat usaha lain yang memanfaatkan aset milik pemerintah daerah juga dikenai retribusi sesuai ketentuan,” ujar Ridha, Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, besaran retribusi yang dikenakan kepada pelaku usaha berbeda-beda, bergantung pada jenis serta klasifikasi bangunan yang digunakan. Karena itu, tarif retribusi antara toko, kios, maupun los tidak dapat disamakan.

Ridha menjelaskan, kewajiban membayar retribusi tetap melekat selama hak penggunaan tempat usaha masih tercatat atas nama pedagang atau penyewa.

Selain sebagai bentuk pengelolaan aset daerah, kebijakan tersebut juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Lumajang juga melakukan penataan sistem pengelolaan pasar. Pengelolaan Pasar Toga kini telah diintegrasikan dengan Pasar Higienis guna meningkatkan efektivitas pelayanan kepada para pedagang.

Dengan integrasi tersebut, seluruh layanan administrasi maupun pengelolaan Pasar Toga dipusatkan di kantor pengelola yang berada di kawasan Pasar Higienis.

“Pengelolaan Pasar Toga menjadi satu dengan Pasar Higienis sehingga pelayanan administrasi dapat dilakukan lebih efektif dan terintegrasi,” pungkas Ridha. (Bernad)

Bagaimana Tanggapan Anda?

Beri reaksi singkat untuk artikel ini. Klik kembali untuk membatalkan.

Kembali ke Indeks

Berita Terkait

Rekomendasi Redaksi

Billboard Space Iklan Premium

Posisi teratas paling strategis dengan impresi tertinggi. Tingkatkan jangkauan merek Anda di satudetik.online.

Hubungi Redaksi Kami