Kasus Dugaan Penipuan MBG Lumajang Berlanjut, Dua Saksi Jalani Pemeriksaan di Polres
Dengarkan narasi artikel ini secara otomatis
Ahmad Shodiq dan Ahmad Syarifuddin setelah menjalani Pemeriksaan
Lumajang, satudetik.online – Perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dikaitkan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lumajang terus bergulir. Setelah sebelumnya pelapor menjalani pemeriksaan dan menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, kini proses hukum berlanjut dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Pada Jumat malam, 21 Agustus 2026, satudetik.online hadir langsung di Polres Lumajang dan memantau proses pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB hingga 22.00 WIB sebagai bagian dari pelengkapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam pemeriksaan kali ini, dua saksi yang hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik adalah Ahmad Shodiq dan Ahmad Syarifudin.
Ahmad Shodiq Disebut Pernah Membantu Pengiriman Uang
Nama Ahmad Shodiq sebelumnya turut tercantum dalam uraian laporan kepolisian yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Dalam uraian laporan tersebut, Ahmad Shodiq disebut pernah dimintai bantuan oleh Canda Ayu Pitara, selaku pelapor, untuk mengirimkan sejumlah uang kepada NS, yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
Keterangan Ahmad Shodiq kepada penyidik diharapkan dapat membantu memperjelas rangkaian transaksi maupun peristiwa yang menjadi dasar laporan.
Sementara itu, Ahmad Syarifudin juga turut menjalani pemeriksaan untuk memberikan keterangan yang diketahuinya terkait perkara tersebut. Dikarenakan selama transaksi, yang bersangkutan juga memang bersama dengan sdri. Canda Ayu Pitara.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi menjadi bagian dari proses penyidik dalam mengumpulkan dan mencocokkan keterangan para pihak dengan dokumen maupun alat bukti yang telah disampaikan sebelumnya.
Saksi Berkomitmen Terbuka dan Transparan
Usai menjalani pemeriksaan, para saksi menyampaikan komitmennya untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan.
Mereka menyatakan siap memberikan keterangan secara terbuka dan transparan, sesuai dengan apa yang mereka ketahui dan alami terkait perkara tersebut.
Sikap tersebut diharapkan dapat membantu penyidik dalam mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh serta menelusuri setiap fakta yang berkaitan dengan laporan.
Pemeriksaan saksi ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan terhadap Canda Ayu Pitara yang sebelumnya telah dilakukan pada 18 Agustus 2026. Saat itu, Canda bersama kuasa hukumnya, Fathul Qorib, S.H., memenuhi panggilan penyidik sekaligus menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya kwitansi dan bukti transfer.
Kuasa hukum pelapor sebelumnya juga menyampaikan adanya kemungkinan pihak lain yang perlu didalami dalam perkara tersebut. Namun, pihaknya menegaskan tetap menghormati proses yang dilakukan penyidik.
Bagaimana Tanggapan Anda?
Beri reaksi singkat untuk artikel ini. Klik kembali untuk membatalkan.
