• satudetik.online: cepat dan akurat • ekonomi global melonjak • teknologi baru seagma presence dirilis • timnas menang besar •

Billboard Space Iklan Premium

Posisi teratas paling strategis dengan impresi tertinggi. Tingkatkan jangkauan merek Anda di satudetik.online.

Hubungi Redaksi Kami
LumajangHukum & Kriminalitas

Dugaan Jual Beli Titik MBG Disorot, Ahli Dorong Penyidikan Menyeluruh Telusuri Perubahan PIC dan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

PENULIS: Nibras Senna
EDITOR: Teguh Eko Januari
29 Juli 2026
1117 VIEWS
Dengarkan BeritaAudio AI

Dengarkan narasi artikel ini secara otomatis

Dugaan Jual Beli Titik MBG Disorot, Ahli Dorong Penyidikan Menyeluruh Telusuri Perubahan PIC dan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Lumajang, satudetik.onlineDugaan praktik jual beli titik dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perhatian publik setelah adanya laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diajukan Canda Ayu Pitara ke Polres Lumajang.

Perkara tersebut dinilai tidak hanya perlu dilihat sebagai hubungan hukum antara pelapor dan pihak yang dilaporkan, tetapi juga perlu diusut secara menyeluruh untuk mengetahui apakah terdapat rangkaian peristiwa lain yang berkaitan dengan tata kelola titik MBG.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Lumajang sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/190/VII/2026/SPKT/Polres Lumajang.

Dalam laporannya, Canda mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp350.000.000,00 yang diduga berkaitan dengan transaksi titik Dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (29/7), Canda Ayu Pitara membenarkan bahwa dirinya telah membuat laporan pengaduan ke Polres Lumajang dan saat ini masih menunggu proses disposisi dari penyidik.

"Benar, saya sudah melapor ke Polres Lumajang. Saat ini saya tinggal menunggu disposisi dan tindak lanjut dari penyidik. Saya berharap perkara ini dapat diusut secara profesional sehingga seluruh fakta yang sebenarnya dapat terungkap," ujar Canda.

Menurut Canda, laporan tersebut dibuat bukan hanya untuk memperjuangkan haknya sebagai pihak yang merasa dirugikan, tetapi juga agar tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kejadian serupa.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Nur Samsi Ridwan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui sambungan telepon ke nomor yang biasa digunakan belum memperoleh respons karena panggilan tidak diangkat. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab apabila yang bersangkutan memberikan klarifikasi pada kesempatan berikutnya.

Sejumlah praktisi hukum menilai penyidik perlu mengembangkan perkara secara menyeluruh apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.

Salah satu langkah yang dinilai penting adalah melakukan inventarisasi terhadap perubahan Person in Charge (PIC), perubahan pengelola, maupun perubahan data administrasi yayasan penyelenggara MBG, khususnya di Kabupaten Lumajang dan, apabila ditemukan pola yang serupa, diperluas ke wilayah Jawa Timur.

Inventarisasi tersebut dipandang penting untuk mengetahui siapa yang mengajukan perubahan data, siapa yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan, serta apakah seluruh perubahan dilakukan melalui mekanisme resmi yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H.,M.Hum., dalam berbagai forum akademik menegaskan bahwa pengungkapan suatu tindak pidana harus dilakukan secara komprehensif berdasarkan alat bukti yang sah.

Dalam praktik penegakan hukum modern dikenal pendekatan follow the money dan follow the actors, yakni menelusuri aliran dana sekaligus mengidentifikasi seluruh pihak yang memiliki peran dalam suatu rangkaian peristiwa pidana.

Pendekatan tersebut bertujuan agar penyidikan tidak berhenti pada pelaku yang tampak di permukaan, tetapi mampu mengungkap keseluruhan konstruksi perkara sesuai dengan pembuktian yang diperoleh.

Pandangan serupa juga disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H., yang dalam berbagai kajian ilmiahnya menjelaskan bahwa penyidikan harus dilakukan secara komprehensif (total law enforcement).

Menurutnya, penyidik perlu memetakan hubungan antarpihak, kewenangan, dokumen administrasi, serta aliran dana agar suatu perkara dapat diungkap secara utuh dan tidak berhenti hanya pada pelaku yang pertama kali dilaporkan.

Dalam perspektif hukum pidana, pengembangan penyidikan terhadap pihak lain dimungkinkan apabila dari alat bukti yang sah ditemukan adanya keterlibatan lebih dari satu orang dalam suatu tindak pidana.

Ketentuan mengenai penyertaan tersebut kini diatur dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur mengenai pelaku, orang yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana, maupun pihak yang memberikan bantuan terhadap terjadinya tindak pidana.

Berdasarkan prinsip tersebut, sejumlah kalangan menilai penyidik dapat menelusuri perubahan PIC, perubahan yayasan penyelenggara, perubahan pengelola SPPG, maupun perubahan administrasi lainnya apabila memiliki keterkaitan dengan objek perkara. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah dugaan transaksi yang dilaporkan merupakan peristiwa yang berdiri sendiri atau terdapat pola yang lebih luas berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Selain itu, masyarakat yang merasa pernah diminta sejumlah uang dengan iming-iming memperoleh titik MBG atau merasa mengalami kerugian akibat dugaan praktik serupa diharapkan tidak ragu menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum. Keterangan para saksi maupun korban lain dapat menjadi bagian dari proses pembuktian apabila relevan dengan perkara yang sedang ditangani.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan tersebut masih berada pada tahap awal di Polres Lumajang.

Seluruh informasi mengenai dugaan tindak pidana dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan pelapor dan proses hukum yang sedang berjalan.

Pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan diri, sedangkan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Nibras)

Bagaimana Tanggapan Anda?

Beri reaksi singkat untuk artikel ini. Klik kembali untuk membatalkan.

Kembali ke Indeks

Berita Terkait

Rekomendasi Redaksi

Billboard Space Iklan Premium

Posisi teratas paling strategis dengan impresi tertinggi. Tingkatkan jangkauan merek Anda di satudetik.online.

Hubungi Redaksi Kami