• satudetik.online: cepat dan akurat • ekonomi global melonjak • teknologi baru seagma presence dirilis • timnas menang besar •

Billboard Space Iklan Premium

Posisi teratas paling strategis dengan impresi tertinggi. Tingkatkan jangkauan merek Anda di satudetik.online.

Hubungi Redaksi Kami
Hukum & KriminalitasLumajang

Dua Pekan Laporan Dugaan Penipuan Titik MBG Masuk Polres Lumajang, Pelapor Mengaku Belum Terima Disposisi

PENULIS: Nibras Senna
EDITOR: Teguh Eko Januari
4 Agustus 2026
1030 VIEWS
Dengarkan BeritaAudio AI

Dengarkan narasi artikel ini secara otomatis

Dua Pekan Laporan Dugaan Penipuan Titik MBG Masuk Polres Lumajang, Pelapor Mengaku Belum Terima Disposisi

Lumajang, satudetik.online Dua pekan setelah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait transaksi titik Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pelapor, Canda Ayu Pitara, mengaku hingga kini belum menerima informasi mengenai disposisi maupun perkembangan penanganan laporannya di Polres Lumajang.

Laporan tersebut sebelumnya telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lumajang sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/190/VII/2026/SPKT/Polres Lumajang.

Kepada satudetik.online, Canda menyampaikan bahwa hingga memasuki pekan kedua sejak laporan dibuat, dirinya masih belum memperoleh informasi mengenai tindak lanjut administrasi maupun perkembangan penanganan perkara.

“Sudah dua minggu sejak saya melapor, tetapi sampai sekarang saya masih belum mendapatkan informasi mengenai disposisi laporan tersebut. Saya berharap laporan ini segera diproses sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Canda.

Menurutnya, kepastian perkembangan laporan penting agar masyarakat yang mencari keadilan memperoleh informasi mengenai tahapan penanganan perkara yang sedang berjalan.

Ia juga berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional sehingga seluruh fakta dapat terungkap.

Sebelumnya, Canda melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang menurut pengakuannya mengakibatkan kerugian lebih dari Rp350.000.000,00.

Kerugian tersebut diduga berkaitan dengan transaksi titik Dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Dalam rangka memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, satudetik.online telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak yang dilaporkan, Nur Samsi Ridwan, melalui pesan WhatsApp. Pesan konfirmasi tersebut telah diterima dan dibalas oleh yang bersangkutan.

Dalam balasannya, Nur Samsi Ridwan menyampaikan bahwa klarifikasi terkait perkara tersebut akan disampaikan melalui tim kuasa hukumnya.

Namun, hingga batas waktu yang telah diberikan redaksi, yaitu Selasa (4/8/2026) pukul 12.00 WIB, satudetik.online belum menerima tanggapan maupun klarifikasi dari tim kuasa hukum sebagaimana disampaikan sebelumnya.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab apabila pihak yang dilaporkan maupun kuasa hukumnya ingin memberikan penjelasan pada kesempatan berikutnya. Apabila klarifikasi tersebut diterima, satudetik.online akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi resmi dari Polres Lumajang mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk status disposisi perkara.

Seluruh informasi mengenai dugaan tindak pidana dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan pelapor dan dokumen laporan yang telah diterima kepolisian.

Dugaan tindak pidana tersebut masih dalam proses penanganan sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku, dan pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan diri sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Nib)

Bagaimana Tanggapan Anda?

Beri reaksi singkat untuk artikel ini. Klik kembali untuk membatalkan.

Kembali ke Indeks

Berita Terkait

Rekomendasi Redaksi

Billboard Space Iklan Premium

Posisi teratas paling strategis dengan impresi tertinggi. Tingkatkan jangkauan merek Anda di satudetik.online.

Hubungi Redaksi Kami