Dewan Soroti Pengelolaan Tiga Pasar, Potensi PAD Lumajang Dinilai Belum Optimal
Dengarkan narasi artikel ini secara otomatis
Lumajang, satudetik.online — Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang menyoroti pengelolaan tiga pasar tradisional, yakni Pasar Candipuro, Pasar Pasirian, dan Pasar Tempeh.
Sorotan itu muncul setelah dewan melakukan peninjauan langsung untuk melihat kondisi pasar dan mengevaluasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi.
Kunjungan kerja dipimpin Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang H. Zaenal, bersama Kepala Diskopindag Kabupaten Lumajang Muhammad Ridha serta sejumlah kepala bidang terkait.
Dalam peninjauan tersebut, dewan tidak hanya melihat kondisi fisik pasar. Evaluasi juga menyasar administrasi retribusi, pencatatan penerimaan, capaian target PAD, hingga pengelolaan parkir.
Komisi C bahkan mencocokkan pungutan di lapangan dengan pencatatan pada checklist harian. Langkah itu dilakukan untuk memastikan setiap penerimaan tercatat dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dari peninjauan tersebut, kami menemukan sejumlah persoalan yang perlu segera ditindaklanjuti. Di Pasar Candipuro, misalnya, kondisi fasilitas kantor pasar menjadi catatan evaluasi. Kami juga menemukan pedagang yang belum memenuhi kewajiban pembayaran retribusi,” ungkap H. Zaenal saat dikonfirmasi awak media, Jumat (21/8/2026).
Sementara di Pasar Pasirian, persoalan karcis retribusi dan pengelolaan los menjadi perhatian. Temuan itu menunjukkan pengelolaan pasar tidak hanya terkait aktivitas perdagangan, tetapi juga menyangkut tata kelola penerimaan daerah.
H. Zaenal menegaskan, berbagai temuan di lapangan harus segera ditindaklanjuti dan tidak berhenti sebatas catatan kunjungan kerja.
Menurutnya, pengelolaan pasar harus dilakukan secara tertib dan transparan. Setiap pungutan harus memiliki dasar yang jelas, tercatat, dan dapat diawasi. Di sisi lain, pedagang juga harus menjalankan kewajibannya secara konsisten.
Komisi C mendorong Diskopindag segera melakukan pembenahan, mulai dari administrasi retribusi, pengawasan pembayaran pedagang, penataan los dan parkir, hingga fasilitas penunjang pelayanan.
Dengan pengelolaan yang lebih tertib, potensi kebocoran penerimaan daerah diharapkan dapat ditekan. Pada saat yang sama, potensi PAD dari sektor pasar juga bisa lebih maksimal.
Dewan menekankan peningkatan PAD harus sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan. Pedagang dan masyarakat sebagai pengguna pasar berhak mendapatkan fasilitas serta pelayanan yang layak.
Evaluasi terhadap tiga pasar tersebut diharapkan menjadi langkah awal pembenahan tata kelola pasar tradisional di Lumajang. Temuan di lapangan kini menunggu tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah agar pengelolaan pasar semakin transparan dan mampu memberikan kontribusi optimal terhadap PAD.(Bernad)
Bagaimana Tanggapan Anda?
Beri reaksi singkat untuk artikel ini. Klik kembali untuk membatalkan.
