• satudetik.online: cepat dan akurat • ekonomi global melonjak • teknologi baru seagma presence dirilis • timnas menang besar •

Billboard Space Iklan Premium

Posisi teratas paling strategis dengan impresi tertinggi. Tingkatkan jangkauan merek Anda di satudetik.online.

Hubungi Redaksi Kami
Lumajang

Wakil Ketua II DPRD Lumajang Dukung Pemusnahan 3.000 Botol Miras Ilegal

PENULIS: Bernad
EDITOR: Teguh Eko Januari
23 Juli 2026
1015 VIEWS
Dengarkan BeritaAudio AI

Dengarkan narasi artikel ini secara otomatis

Wakil Ketua II DPRD Lumajang Dukung Pemusnahan 3.000 Botol Miras Ilegal

Lumajang, satudetik.onlineRibuan botol minuman beralkohol ilegal memenuhi halaman depan Kantor Bupati Lumajang, Kamis (23/7/2026). Satu per satu barang bukti hasil sitaan itu dimusnahkan sebagai simbol bahwa peredaran minuman keras tanpa izin tidak mendapat tempat di Kabupaten Lumajang.

Di tengah prosesi tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lumajang, Solikin, S.H., hadir bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kehadirannya menunjukkan dukungan lembaga legislatif terhadap langkah tegas pemerintah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang peredaran minuman beralkohol.

“Legislatif akan terus mendukung langkah tegas dalam penegakan perda, terutama terhadap peredaran minuman keras,” ungkapnya.

Sekitar 3.000 botol miras ilegal dimusnahkan dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati, didampingi Wakil Bupati Yudha Adji Kusuma. Pemusnahan itu bukan sekadar penghapusan barang bukti, tetapi juga menjadi pesan bahwa penegakan hukum harus berjalan seiring dengan upaya melindungi masyarakat dari dampak sosial akibat peredaran minuman beralkohol ilegal.

Bupati Lumajang menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Di sisi lain, kegiatan itu juga menjadi sarana edukasi agar masyarakat tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman beralkohol tanpa izin,” tegasnya.

Menurutnya, langkah tegas ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai risiko penyalahgunaan minuman beralkohol yang berpotensi memicu gangguan keamanan, tindak kriminal, hingga persoalan sosial lainnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Ristu Darmawan, menjelaskan bahwa ribuan botol miras yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari tiga perkara pelanggaran Peraturan Daerah tentang peredaran minuman beralkohol tanpa izin bupati. Para pelanggar telah dijatuhi pidana denda berdasarkan putusan pengadilan, sedangkan barang bukti diputuskan untuk dimusnahkan sebagai bagian dari penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera.

Kehadiran Wakil Ketua II DPRD, Solikin, dalam kegiatan tersebut memperlihatkan sinergi antara legislatif, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Forkopimda dalam menjaga ketertiban umum. Dukungan DPRD dinilai penting untuk memastikan implementasi Perda berjalan efektif, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat Lumajang.

Melalui pemusnahan ribuan botol miras ilegal ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama DPRD dan Forkopimda ingin menegaskan bahwa penegakan aturan bukan hanya soal pemberian sanksi, melainkan juga membangun kesadaran kolektif agar masyarakat berperan aktif menjaga ketenteraman daerah dari ancaman peredaran minuman beralkohol ilegal. (Bernad)

Bagaimana Tanggapan Anda?

Beri reaksi singkat untuk artikel ini. Klik kembali untuk membatalkan.

Kembali ke Indeks

Berita Terkait

Rekomendasi Redaksi

Billboard Space Iklan Premium

Posisi teratas paling strategis dengan impresi tertinggi. Tingkatkan jangkauan merek Anda di satudetik.online.

Hubungi Redaksi Kami