• satudetik.online: cepat dan akurat • ekonomi global melonjak • teknologi baru seagma presence dirilis • timnas menang besar •

Billboard Space Iklan Premium

Posisi teratas paling strategis dengan impresi tertinggi. Tingkatkan jangkauan merek Anda di satudetik.online.

Hubungi Redaksi Kami
Lumajang

Disnaker Lumajang Optimalkan DBHCHT 2026 untuk Perlindungan 15.188 Pekerja Rentan dan Pelatihan Kerja

PENULIS: Bernad
EDITOR: Teguh Eko Januari
30 Juli 2026
1042 VIEWS
Dengarkan BeritaAudio AI

Dengarkan narasi artikel ini secara otomatis

Disnaker Lumajang Optimalkan DBHCHT 2026 untuk Perlindungan 15.188 Pekerja Rentan dan Pelatihan Kerja

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, Subechan,

Lumajang, satudetik.onlinePemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 untuk memperluas perlindungan sosial bagi 15.188 pekerja rentan sekaligus meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui program pelatihan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, Subechan, mengatakan program yang dibiayai DBHCHT tahun ini difokuskan pada dua kegiatan utama, yakni pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan penyelenggaraan pelatihan peningkatan keterampilan kerja.

"Program yang dibiayai DBHCHT Tahun Anggaran 2026 meliputi perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi buruh tani tembakau, buruh tambang, pengemudi ojek daring, pedagang kaki lima, pegiat wisata, dan kelompok masyarakat rentan lainnya yang masuk kategori desil 1 sampai desil 5. Selain itu, kami juga melaksanakan dua kegiatan pelatihan kerja," ujar Subechan, Kamis (30/7/2026).

Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, Disnaker mengelola anggaran DBHCHT sebesar sekitar Rp1,92 miliar. Rinciannya, Rp1.372.466.800,00 dialokasikan untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Rp550.000.000,00 untuk pelaksanaan pelatihan kerja.

Menurut Subechan, alokasi DBHCHT di sektor ketenagakerjaan merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang memiliki risiko tinggi saat bekerja, sekaligus meningkatkan keterampilan agar mampu bersaing di pasar kerja.

"Tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja rentan sekaligus meningkatkan kompetensi kerja masyarakat sehingga mereka memiliki peluang yang lebih baik dalam memperoleh pekerjaan maupun mengembangkan usaha," katanya.

Program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tersebut menargetkan sebanyak 15.188 pekerja rentan di Kabupaten Lumajang. Pelaksanaannya dibagi dalam dua tahap, yakni tahap pertama berlangsung mulai Juni hingga Desember 2026, sedangkan tahap kedua dilaksanakan pada September hingga Desember 2026.

Sementara itu, pelaksanaan pelatihan kerja dijadwalkan berlangsung pada semester kedua tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan kompetensi masyarakat sesuai kebutuhan dunia kerja. (Bernad)

Bagaimana Tanggapan Anda?

Beri reaksi singkat untuk artikel ini. Klik kembali untuk membatalkan.

Kembali ke Indeks

Berita Terkait

Rekomendasi Redaksi

Billboard Space Iklan Premium

Posisi teratas paling strategis dengan impresi tertinggi. Tingkatkan jangkauan merek Anda di satudetik.online.

Hubungi Redaksi Kami