• satudetik.online: cepat dan akurat • ekonomi global melonjak • teknologi baru seagma presence dirilis • timnas menang besar •

Billboard Space Iklan Premium

Posisi teratas paling strategis dengan impresi tertinggi. Tingkatkan jangkauan merek Anda di satudetik.online.

Hubungi Redaksi Kami
LumajangHukum & Kriminalitas

Pelarian Spesialis Curanmor di Lumajang Berakhir, Resmob Tangkap Buronan di Kedungjajang

PENULIS: Bernad
EDITOR: Teguh Eko Januari
21 Juli 2026
1025 VIEWS
Dengarkan BeritaAudio AI

Dengarkan narasi artikel ini secara otomatis

Pelarian Spesialis Curanmor di Lumajang Berakhir, Resmob Tangkap Buronan di Kedungjajang

Pelaku yang sempat buron berhasil diamankan petugas saat bersembunyi di rumah temannya

Lumajang, satudetik.onlinePelarian salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Lumajang akhirnya berakhir.

Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang menangkap Imam (31), warga Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, saat bersembunyi di rumah rekannya di Desa Grobogan, Kecamatan Kedungjajang, Selasa (21/7/2026).

Imam menjadi buronan setelah gagal mencuri sepeda motor di depan toko kosmetik Jalan Kyai Ghozali, Kelurahan Rogotrunan, beberapa hari lalu.

Saat kejadian, ia bertugas menunggu di atas motor sementara rekannya, Nur Holis (28), yang lebih dulu tertangkap warga saat hendak membawa kabur motor milik Niken.

Aksi keduanya dipergoki warga karena gerak-gerik mencurigakan. Nur Holis gagal melarikan diri dan sempat diamuk massa sebelum diamankan polisi. Sementara Imam kabur meninggalkan lokasi untuk menghindari penangkapan.

Berbekal keterangan pelaku, saksi, dan rekaman CCTV, Tim Resmob akhirnya berhasil melacak dan menangkap Imam tanpa perlawanan.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto membenarkan penangkapan tersebut.

“Betul, teman pelaku sudah berhasil diamankan oleh petugas,” ujarnya.

Dalam rekaman CCTV terlihat keduanya datang berboncengan. Nur Holis turun dan diduga mencoba membawa kabur motor sasaran, sedangkan Imam bersiaga di atas motor untuk memuluskan pelarian. Namun rencana mereka gagal karena cepat dipergoki warga.

Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam jaringan curanmor lain di wilayah Lumajang. Polisi juga terus memeriksa saksi dan melengkapi alat bukti untuk mengungkap kemungkinan ada korban lain.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Lumajang dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya pidana penjara paling lama 7 tahun.

Polres Lumajang mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, gunakan kunci pengaman tambahan, dan segera lapor ke polisi jika melihat tindak pidana. Masyarakat juga diminta tidak main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan pelaku kepada aparat. (Bernad)

Bagaimana Tanggapan Anda?

Beri reaksi singkat untuk artikel ini. Klik kembali untuk membatalkan.

Kembali ke Indeks

Berita Terkait

Rekomendasi Redaksi

Billboard Space Iklan Premium

Posisi teratas paling strategis dengan impresi tertinggi. Tingkatkan jangkauan merek Anda di satudetik.online.

Hubungi Redaksi Kami