Bupati Lumajang dan Forkopimda Musnahkan Ribuan Botol Miras Ilegal Hasil Sidak 3 Toko Tak Berizin
Dengarkan narasi artikel ini secara otomatis
Lumajang, satudetik.online - Bupati Lumajang Indah Amperawati bersama Wakil Bupati Yudha Aji Kusuma dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Lumajang, Kamis (23/7/2026).
Pemusnahan itu merupakan tindak lanjut penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal. Ribuan botol tersebut merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lumajang tahun 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Ristu Darmawan, SH, MH, mengatakan miras yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Forkopimda bersama Pemkab Lumajang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari inspeksi mendadak yang dilakukan Bupati Indah ke tiga toko penjual minuman keras pada 14 Juni 2026. Hasilnya, ketiga toko terbukti tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol.
"Dalam sidak tersebut ditemukan berbagai jenis minuman beralkohol dengan kadar bervariasi, mulai dari 5 persen, 20 persen, hingga 50 persen," ujar Ristu.
Setelah melalui proses hukum, para pelaku telah menjalani putusan pengadilan dan membayar denda sesuai ketentuan. Karena putusan sudah inkracht, barang bukti kemudian dimusnahkan.
Bupati Indah Amperawati menegaskan pemusnahan ini bentuk komitmen Pemkab bersama aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran miras ilegal.
"Kegiatan ini wujud keseriusan pemerintah daerah bersama Forkopimda dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat dari dampak negatif miras ilegal," kata Indah.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan unsur Forkopimda, meliputi Pemkab Lumajang, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya.
Menurut Indah, pemusnahan terbuka menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Ia berharap langkah tegas ini memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat menjaga ketertiban umum.
"Pemkab Lumajang bersama Forkopimda akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif," pungkas Indah.(Har)
Bagaimana Tanggapan Anda?
Beri reaksi singkat untuk artikel ini. Klik kembali untuk membatalkan.
