Bendahara DPD PSI Lumajang Dilaporkan ke Polres atas Dugaan Penggelapan dan Penipuan Program MBG
Dengarkan narasi artikel ini secara otomatis
Lumajang, satudetik.online – Bendahara DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Lumajang, Nursamsi, dilaporkan ke Polres Lumajang atas dugaan penggelapan dan penipuan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Laporan tersebut diajukan oleh Canda Ayu Pitara pada Juli 2026 dan telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lumajang dengan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor STTLPM/190/VII/2026/SPKT/Polres Lumajang.
Dalam laporannya, Canda mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp350 juta.
Dugaan itu bermula saat Canda melakukan klarifikasi kepada pihak yayasan pengelola MBG terkait kewenangan Nursamsi dalam program tersebut.
Berdasarkan hasil klarifikasi, pihak yayasan disebut tidak mengenal Nursamsi sebelumnya.
Canda juga menerima informasi bahwa yayasan telah memberikan pengelolaan dapur MBG tanpa dipungut biaya kepada seorang anggota PSI bernama Nur asal Nganjuk.
Pengelolaan itu kemudian diserahkan kepada DPD PSI Kabupaten Lumajang yang diwakili Nursamsi selaku bendahara.
“Merasa dirugikan, kami melaporkan ke Polres Lumajang agar perkara ini diusut secara tuntas,” kata Canda saat dikonfirmasi, Jumat, 7 Agustus 2026.
Selain jalur pidana, Canda juga menyatakan akan menempuh jalur perdata. Gugatan perdata direncanakan diajukan untuk menuntut pemulihan kerugian materiil yang dialaminya.
Hingga berita ini diterbitkan, satudetik.online telah berupaya meminta konfirmasi kepada Ketua DPD PSI Kabupaten Lumajang, Sudiyah, melalui pesan WhatsApp. Namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Kapolres Lumajang melalui Kasi Humas belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Berita ini disusun berdasarkan laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Perkara saat ini masih dalam tahap penyelidikan di Polres Lumajang. Nursamsi memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
satudetik.online akan memuat keterangan dari pihak terkait secara berimbang apabila telah diterima redaksi.(Nib)
Bagaimana Tanggapan Anda?
Beri reaksi singkat untuk artikel ini. Klik kembali untuk membatalkan.
