Beli BBM Subsidi Mulai Wajib Tunjukkan STNK, Warga Lumajang Keluhkan Aturan Makin Rumit
Dengarkan narasi artikel ini secara otomatis
Lumajang, satudetik.online — Jangan heran jika petugas SPBU kini meminta pengendara menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebelum mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Kebijakan tersebut mulai diuji cobakan sebagai upaya memperketat penyaluran BBM subsidi. Petugas SPBU akan mencocokkan nomor polisi dan kondisi fisik kendaraan dengan data yang tercantum pada Kode QR melalui mesin EDC.
Masa uji coba sekaligus sosialisasi kebijakan tersebut berlangsung hingga 14 September 2026. Setelah memasuki 15 September 2026, pengendara yang tidak membawa STNK disebut tidak akan mendapatkan pelayanan BBM subsidi.
Langkah tersebut dilakukan untuk mempersempit celah penyalahgunaan BBM subsidi. Salah satunya mengantisipasi praktik pengisian berulang atau yang dikenal dengan istilah "Helikopter".
Pertamina juga menegaskan pemeriksaan STNK tersebut bukan merupakan razia. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian data kendaraan dengan transaksi BBM subsidi, bukan untuk menindak kendaraan yang memiliki masalah administrasi atau pajak.
Namun, kebijakan tersebut mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Salah satunya disampaikan Lukman Hakim, warga Dusun Puring, Desa Bodang, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang.
Ia menilai aturan baru tersebut justru membuat masyarakat semakin terbebani dengan prosedur saat membeli BBM subsidi.
"Tambah ruwet dan tambah tidak jelas aturan negara ini," keluh Lukman, Kamis (3/9/2026) malam.
Keluhan serupa disampaikan Abil, warga Sukodono. Ia mempertanyakan semakin banyaknya aturan yang menurutnya membuat masyarakat kesulitan.
"Yang enak pejabatnya, sementara kita masyarakatnya justru makin susah seperti ini," timpalnya.
Di sisi lain, penerapan aturan tersebut diharapkan tetap disertai sosialisasi yang jelas kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kebingungan saat diberlakukan secara penuh. (Bernad)
Bagaimana Tanggapan Anda?
Beri reaksi singkat untuk artikel ini. Klik kembali untuk membatalkan.
